Hukum Negara dan Pemerintahan
Konsep negara hukum sangat terkait dengan sistem hukum yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Menurut Philipus Hadjon ada tiga macam konsep Negara Hukum yakni Rechstaat, Rule of Law, dan Negara Hukum Pancasila. Bagi Negara Hukum Indonesia istilah negara hukum secara jelas telah diatur tegas dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang – Undang Dasar 1945 yang menyebutkan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini berarti setiap pemegang kekuasaan dalam negara, pada saat menjalankan tugas dan wewenangnya harus berdasarkan hukum yang berlaku.
Bagi Negara Hukum Indonesia istilah negara hukum secara jelas telah diatur tegas dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang – Undang Dasar 1945
Istilah negara hukum jika disangkutpautkan dengan sistem pemerintahan Indonesia agaknya memang harus dicermati dari berbagai sisi. Indonesia merupakan negara penganut paham presidensil, hal ini dapat dilihat dari MPR yang tidak lagi merupakan lembaga tertinggi dan komposisinya terdiri atas seluruh anggota DPR dan DPD yang keduanya dipilih rakyat. Begitu pula dengan Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Selain itu presiden tidak dapat membubarkan DPR, sehingga kekuasaan legislatif lebih dominan. Namun pada saat kekuasaan legislatif menjadi dominan, akan ada gejala – gejala Heavy Parliament dalam sistem pemerintahan Indonesia yang menganut aliran positivisme hukum. Hal ini dimaknai sebagai negara hukum. Karena penafsiran Negara Hukum di Indonesia diwujudkan dengan bentuk Pembuatan Undang – Undang. Ini tercermin pada Program Legislasi Nasional yang justru sering bersifat sektoral sehingga sering mengabaikan kewenangan departemen lainnya. Salah satu kejadian aktual mengenai hal ini ialah benturan antara UU ITE dan UU KPK dalam kewenangan penyadapan. Jangan sampai realita membenarkan pendapat banyak orang bahwa Indonesia bukan Negara Hukum melainkan Negara Undang – Undang.
Ini tercermin pada Program Legislasi Nasional yang justru sering bersifat sektoral sehingga sering mengabaikan kewenangan departemen lainnya
Menurut Moh. Mahfud MD da SF Marbun pengertian Hukum Administrasi Negara yang luas terdiri dari tiga unsur, pertama Hukum Tata Pemerintah (Huukum mengenai kekuasaan untuk melaksanakan Undang - Undang), kedua Hukum Administrasi Negara sendiri dalam arti sempit (tugas – tugas yang ditetapkan dengan Undang – Undang sebagai urusan negara), dan terakhir Hukum Tata Usaha Negara (mengenai surat menyurat, rahasia dinas dan jabatan, kearsipan dan dokumen, pelaporan dan statistik, tatacara penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, talak, rujuk, publikasi, penerbitan – penerbitan negara). Tak dapat disangkal HAN (Hukum Administrasi Negara) seperti tentakel gurita yang menyentuh hampir semua aspek Pemerintah, selain itu HAN juga merupakan ujung tombak pemerintah dalam mewujudkan good governance, sebab HAN merupakan bagian dari hukum publik karena berisi pengaturan yang berkaitan dengan masalah umum (kolektif).
Persamaan Kedudukan Warga Negara
Warga negara adalah sama kedudukannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari negaranya. ketentuan ini dimuat dalam UUD 1945 BAB X sampai BAB XIV pasal 27 sampai asal 34. berikut dijelaskan dengan beberapa rinci:
Pasal 27:
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. **)
Pasal 28:
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. **)
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. **)
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. **)
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
Namun, walaupun masih terdapat undang-undang ini, masih saja terdapat kesenjangan yang sangat signifikan di indonesia(stratifikasi).
Ellite dan Massa
ATU premis yang dikemukakan oleh guru penulis, Juwono Sudarsono, dalam tulisan yang menjadi bagian dari buku Indonesia Kini dan Esok, adalah betapa di Indonesia masih ada jurang kepentingan antara elite politik dan massa.
Buku yang diterbitkan Yayasan Adam Malik itu muncul pada 1980, hampir tiga puluh tahun lalu. Menurut Juwono, antarelite politik, dari aliran politik apa pun, lebih mudah untuk memiliki kepentingan yang sama, dibandingkan antara elite dan massa dari aliran politik yang sama. Hingga kini, jurang kepentingan antara elite dan massa itu ternyata masih amat nyata.
Tengoklah dua deklarasi capres dan cawapres yang amat kontras, yakni pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono yang diselenggarakan di Gedung Sasana Budaya Ganesha Institut Teknologi Bandung (Sabuga ITB) pada 15 Mei 2009 dan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, 24 Mei 2009.
Dua pasangan capres dan cawapres itu memiliki kepentingan yang sama, yaitu meraih dukungan rakyat demi mempertahankan dan/atau meraih kekuasaan.
Tengok pula betapa kini terjadi perpecahan internal pada partai-partai pengusung ketiga pasangan capres dan cawapres yang akan bertarung pada pemilihan presiden 8 Juli 2009 itu, terlebih lagi di dalam koalisi pendukung SBY-Boediono dan Jusuf Kalla-Wiranto. Perpecahan internal tersebut dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, pembentukan koalisi bersifat setengah hati yang tidak didasari oleh ideologi dan platform yang sama.
Kedua, keputusan untuk berkoalisi dengan partai atau gabungan partai tertentu dilakukan tanpa proses politik internal partai yang demokratis dan ditunjang oleh musyawarah untuk mencapai mufakat, melainkan, dan terlebih lagi, hanya didasari oleh kepentingan elite-elite partai yang memiliki kekuasaan atau pengaruh di dalam partai.
Ketiga, keputusan partai juga tidak didasari oleh kepentingan massa konstituen partai.
.Keempat, dalam kasus koalisi dengan Partai Demokrat, partai-partai non-Demokrat yang mereka dukung, dipaksa untuk menandatangani “ijab kabul” yang tidak seimbang, yaitu posisi tawar mereka amat lemah terhadap Partai Demokrat.
Berbagai kegerahan pada tingkatan elite lapis kedua atau ketiga dan massa partai tentu dapat mengurangi kekukuhan massa partai untuk memilih pasangan yang didukung partainya.Pengungkapan secara implisit dan eksplisit kegerahan mereka melalui berbagai media dapat menimbulkan efek negatif penggerogotan dari dalam partai-partai itu sendiri. Pilpres 2004 menunjukkan,para massa konstituen partai belum tentu memilih pasangan yang didukung oleh partainya.
Demokrasi memberi kesempatan kepada rakyat pemilih untuk “belajar dan menjadi dewasa” dalam membuat keputusan. Walau keputusan para elite politik mungkin lebih baik daripada keputusan yang dibuat rakyat, namun hanya melalui demokrasi rakyat bebas memilih sesuai dengan hati nuraninya, bukan karena popularitas semu elite politik.
Copy and Edited from:
http://hukum.kompasiana.com/2010/10/02/korelasi-antara-sistem-pemerintahan-negara-hukum-dan-hukum-administrasi-negara/
http://www.scribd.com/Persamaan-Kedudukan-Warga-Negara-Dalam-Berbagai-Aspek/d/27161607
http://map-bms.wikipedia.org/wiki/UUD_45
http://aipi.wordpress.com/2009/05/26/elite-parpol-dan-massa-akar-rumput/
0 comments:
Post a Comment